Pendahuluan

Rumah Pintar INDDAS

       Jalan Basuki Rahmat No.39
Mimbaan-Panji-Situbondo-Jawa Timur-Republik Indonesia
Contact : Via Telp. 085336456555 E-mail : indaayuli@yahoo.com
Blog : www.rumpininddas.blogspot.com Fb : Yayasan Indonesia Cerdas
Pendahuluan
    Pelaksanaan program-program pendidikan masyarakat perlu terus dikembangkan dan diperbaharui, melalui pemikiran kreatif dan inovatif, khususnya dalam diversifikasi layanan yang berpihak pada keluasan dan keragaman cakupan sasaran denngan menerapkan unsur-unsur pemberdayaan, sebagai berikut:
- Self managed
- Lingkungan sepanjang hayat
- menghargai Norma, Nilai dan Budaya
- Program berbasis kebutuhan
- Pemberdayaan sebagai ciri utama
- Berakar pada nilai-nilai sosial
- Berbasis pengalaman
- Partisipatif dan demokratis
- Berbasis kecakapan hidup
Dasar Hukum 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  ( RPJPN ) 2005-2025;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2009-2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal Bab 2 Pasal 4 Ayat 5.


    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Rumah Pintar INDDAS

Fasilitas Rumah Pintar INDDAS